News . 03/11/2023, 14:30 WIB
JAKARTA,RADARPENA.FIN.CO.ID - Bagi anda yang berkeinginan membeli kendaraan bermotor, tentunya sudah memahami tentang pentingnya memiliki BPKB dan STNK.
BPKB merupakan singkatan dari Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, sedangkan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Sebagai suatu "BUKTI" maka BPKB memiliki ciri dan syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga bisa dikatakan sah secara hukum sebagai "BUKTI Kepemilikan".
Bentuk fisik BKPB menyerupai buku berukuran 17X12 sentimeter.
Umumnya, ada 22 halaman yang ada di dalam BPKB.
Lalu apa saja isi didalam BPKB? Di dalam artikel ini termuat informasi sebagai penjelasannya.
BACA JUGA:
Di dalam BPKB, tercantum semua data mengenai kendaraan yang dimiliki. Beberapa data kendaraan yang ada di dalam buku ini antara lain:
BPKB adalah salah satu dokumen terpenting bagi pemilik kendaraan. Alasannya tentu saja karena fungsi BPKB yang sangat berharga, yaitu:
Sesuai kepanjangan namanya, BPKB alias Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah. Sebab, di dalam buku ini tertera nama pemilik kendaraan yang bersangkutan.
BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan ketika seseorang melakukan peminjaman, seperti pinjaman di bank. Selama proses peminjaman berlangsung dan belum lunas, BPKB akan menjadi jaminan dan tetap dipegang oleh pihak yang meminjamkan dana.
Tidak terkecuali ketika Anda melakukan kredit mobil, BPKB juga akan disimpan terlebih dahulu oleh perusahaan kredit kendaraan. Karena itu, pastikan memilih perusahaan kredit yang terpercaya agar BPKB dari kendaraan yang Anda beli juga aman.
BPKB juga akan memudahkan seseorang untuk mendapatkan layanan publik. Pasalnya dengan BPKB, pemerintah bisa memonitor dan mengawasi penggunaan dan pajak kendaraan. Dengan begitu, pemilik kendaraan pun akan lebih mudah mendapatkan hak-haknya di jalan.
Penjualan kendaraan akan terhambat jika tidak ada BPKB. BPKB adalah kelengkapan penjualan kendaraan yang harus ada baik ketika Anda membeli maupun menjual kendaraan tersebut. Dengan BPKB, Anda maupun orang lain dapat terhindar dari risiko pembelian kendaraan bodong.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lebih menyerupai lembaran dokumen panjang yang biasanya dilapisi plastik khusus dari Satlantas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com