News . 02/11/2023, 08:38 WIB
FIN.CO.ID - Wajib pajak ternyata banyak yang belum mengetahui, bajwa salah satu sumber penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh, adalah keikutsertaan dalam suatu kegiataan seperti perlombaan, seminar, rapat hingga konferensi.
Bagi siapapun yang menerima penghasilan yang berhubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka orsng itu disebut peserta kegiatan dan PPh pasal 21 berlaku terhadapnya.
Ada hal-hal penting yang wajib menjadi perhatian, salah satunya adalah tata cara penghitungan PPh pasal 21. Agar lebih jelas, simak artikel ini hingga tuntas
Objek PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh peserta kegiatan. Penghasilan bruto adalah jumlah seluruh penghasilan tanpa dikurangi biaya apa pun.
BACA JUGA: Tanggapi Live Streaming Saat Pemeriksaan Pajak, Pakar: Itu Tidak Boleh
Penghasilan bruto peserta kegiatan meliputi honorarium, uang saku, tunjangan, biaya transportasi, akomodasi, dan fasilitas lain yang diberikan kepada peserta kegiatan.
Jika peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam bentuk barang atau jasa, maka nilai barang atau jasa tersebut dianggap sebagai bagian dari penghasilan bruto.
Sementara kalau peserta kegiatan menerima atau memperoleh penghasilan dalam mata uang asing, maka nilai mata uang asing tersebut harus dikonversikan menjadi rupiah dengan menggunakan kurs pajak pada saat penerimaan atau penerimaannya.
Subjek PPh Pasal 21 untuk kegiatan adalah Wajib Pajak peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:
a. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
e. Peserta kegiatan lainnya.
Sementara pemotong PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan atau pihak lain yang ditunjuk oleh penyelenggara kegiatan. Pemotong PPh Pasal 21 untuk peserta kegiatan bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang diberikan kepada peserta kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com