FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan senilai Rp1,3 triliun.
Untuk memburu tersangka dalam kasus ini, penyidik Jampidsus terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut sebanyak 3 orang diperiksa dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.
Dibeberkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
BACA JUGA:
- Direktur PT Budhi Cakra Konsultan Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Proyek Jalur Perkeretaapian Medan
- Korupsi Proyek Jalur Kereta Balai Perkeretaapian Medan, Kejagung Cecar 2 Saksi Ini
1. CL selaku Surveyor/Pelaksana Gambar Desain Jalur Eksisting Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
2. NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2016 s/d 2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
3. S selaku Direktur PT Jasakons Putra Utama-Pelaksana Kegiatan Review Desain Besitang – Kuala Langsa – Langsa sepanjang 82,116 km tahun 2011.
"Ketiga saksi diperiksa memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.
Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:
Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.
"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.