Korupsi Proyek Jalur Kereta Balai Perkeretaapian Medan, Kejagung Cecar 2 Saksi Ini

Korupsi Proyek Jalur Kereta Balai Perkeretaapian Medan, Kejagung Cecar 2 Saksi Ini

Ilustrasi proyek pembangunan jalur kereta--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 - 2023.

Dalam upaya mencari orang yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi tersebut, sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Jampidsus Kejagung memeriksa 2 saksi pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Dua saksi yang diperiksa yaitu AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 serta AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalur Kereta Api antara Sigli-Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe – Langsa – Besitang pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan," katanya dalam keterangannya, Senin, 30 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya keduanya diperiksa terkait penyidikan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:

Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: