News . 01/11/2023, 09:17 WIB
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya tidak ingin berspekulasi tentang peluang Firli Bahuri jadi tersangka.
Menurutnya, penetapan tersangka harus sesuai dengan prosedur yang ada, termasuk adanya minimal dua alat bukti pendukung.
"Kita tidak boleh berandai-andai (soal peluang Firli Bahuri tersangka). Nanti ada mekanisme minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya kepada wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023.
Ade mengatakan, pihaknya akan memproses perkara tersebut secara profesional. Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat supervisi ke KPK sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Oleh karenanya ia berharap publik dapat bersabar dan menunggu proses penyidikan rampung. Ade berjanji pada waktunya akan segera diumumkan tersangka dalam kasus ini.
"Ini kita tunggu sama sama. Kita jamin penyidikan yang kita lakukan berjalan profesional, transparan," jelasnya.
Dua rumah milik Ketua KPK Firli Bahuri yang berlokasi di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan digeladah penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam penggeledahan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di lokasi penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," katanya di Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023.
Ade Safri tak menjelaskan secara rinci bukti-bukti apa saja yang sudah diamankan tersebut.
Ade menambahkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus menentukan tersangka kasus tersebut.
"Jadi sudah saya sampaikan bahwa semua barang bukti yang disita oleh penyidik berada di lokasi-lokasi yang dilakukan penggeledahan. Ini semua dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti," katanya.
Ade Safri juga menjelaskan dengan bukti yang ditemukan tersebut diharapkan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikan bisa terang dan kemudian menemukan tersangkanya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com