BACA JUGA:
- Cari Tersangka Baru, 4 Petinggi PT ZTE Indonesia Dicecar Kejagung Soal Korupsi BTS 4G Kominfo
- Belum Puas Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar Dirkeu PT ZTE Indonesia
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perakra keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Pada Selasa (31/10) Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Humas Development UI.