News . 31/10/2023, 18:37 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Akibat kasus korupsi ini negara dirugikan hingga Rp8 triliun dari proyek yang mencapai Rp10 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 5 orang saksi dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada, Selasa, 31 Oktober 2023.
"Saksi diperiksa untuk penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Periode 2020 - 2022," katanya dalam keterangannya, Selasa, 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dirincinya, para saksi yang diperiksa, yaitu:
1. HH selaku Staf Divisi Lastmild Backhaul Direktorat Infrastruktur BAKTI.
2. WN selaku Ketua Tim PMU BAKTI.
3. GP selaku Kepala Divisi LTIBU2 Infrastruktur Lasmile/Backhaul BAKTI.
4. IPP selaku Staf BAKTI Infra Lastmils BAKTI.
5. BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika.
BACA JUGA:
"Para saksi diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com