News . 31/10/2023, 19:59 WIB
Adapun kasus posisi singkat perkara adalah bahwa pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek antara lain:
• Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS;
• Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB;
• Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU.
"Akibat perbuatan tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp318 Miliar," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com