Gampang Banget! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP

fin.co.id - 31/10/2023, 12:42 WIB

Gampang Banget! Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat HP

Cara Gampang Cek Bansos PKH 2023 Lewat HP, Besaran Bantuan Sampai Rp 500 Ribu!

FIN.CO.ID - Banyak yang belum tahu tentang cara cek penerima bansos PKH lewat Hp. Anda dapat dengan mudah memastikan bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima bansos atau bukan, hanya dengan menggunakan Hp. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah mendeklarasikan bahwa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) digulirkan pemerrintah pada bulan Juli, Agustus dan September 2023 kemarin. 

Namun, ada pula untuk bansos tahap ke 4 yang digulirkan mulai Oktober hingga Desember 2023. Nah, bagi Anda yang belum tahu, silahkan simak artikel ini hingga tuntas ya!

Anda bisa cek penerima bansos PKH lewat Hp, melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Mudah dan cepat!

Cara mudah cek Status Penerima Bantuan PKH Lewat HP 2023

  1. Buka situs resmi Kementerian Sosial atau klik cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi tentang wilayah tempat tinggal Anda.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
  4. Ketikkan kode keamanan yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “CARI DATA” dan tunggu sebentar.
  6. Hasil pencarian akan menampilkan nama Anda dan status sebagai penerima bantuan.

BACA JUGA:

Persyaratan dan Ketentuan Penerima Bantuan PKH


Cara Cek Bansos PKH 2023 Lewat Handphone--kemensos.go.id

Untuk menjadi penerima bantuan PKH, beberapa syarat harus dipenuhi:

  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), di BUMN, atau menjadi pejabat pemerintah desa/kelurahan.
  3. Diakui sebagai keluarga kurang mampu oleh pejabat tingkat RT hingga kelurahan.
  4. Penerima manfaat PKH hanya bisa mendapatkan bantuan selama lima tahun secara berturut-turut.
  5. Dana yang diterima melalui PKH harus digunakan sesuai dengan tujuan program.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2023

Proses penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya:

  1. Tahap 1: Januari-Maret
  2. Tahap 2: April-Juni
  3. Tahap 3: Juli-September
  4. Tahap 4: Oktober-Desember

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID