News . 30/10/2023, 16:00 WIB
6. Pas foto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing sebanyak 4 eksemplar.
7. Pemberitahuan pengunduran diri majikan ke Layanan Tenaga Kerja dan Migrasi.
8. Apabila alasan keluar dari pekerjaan karena PHK, lampirkan surat keputusan pemberhentian Pengadilan
Hubungan industrial (PHI).
9. Jika berlaku, email dari perwakilan SDM perusahaan tempat Anda terakhir bekerja.
10. Asli dan copy NPWP jika klaim lebih dari 50 juta.
Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, Pastikan untuk mencantumkan semua persyaratan proses Pembayaran BPJS Tenaga Kerja.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com