News . 30/10/2023, 16:00 WIB

BPJS Ketanagkerjaan, Pencairan dan Persyaratan Simak Disini!

Penulis : Yoga Pamungkas
Editor : Dimas Satriyo

BPJS kerja 30%

1.Anda telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.

2. Para peserta masih aktif di perusahaan.

3. katru asli BPJS TK/Jamsostek  dan fotokopinya.

4. Asli dan copy KTP atau paspor.

5. KK (Kartu Keluarga) asli dan fotocopy.

6. Asli dan copy buku rekening tabungan.

7. NPWP (jika klaim lebih dari 50 juta).  

8. Surat keterangan masih aktif bekerjanya perusahaan.  

9. Dokumen  asli dan salinan korpus.

BPJS kerja bayar 100%

1. Kartu kerja BPJS asli dan fotocopy.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor.  

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopinya.

4. Surat keterangan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan atau Paklarning.

5. Asli dan copy buku rekening bank.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com