News . 27/10/2023, 12:15 WIB

Tiga Aktivis Ajukan Pengujian Tentang Pasal-Pasal Pada UU Nomor 24 Tahun 2003, Buntut Golkan Gibran Jadi Cawapres

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pada kesempatan konferensi pers di Gedung MK ini, para pemohon mengimbau dan mengajak semua Warga Negara Indonesia yang mencintai Pancasila dan Konstitusi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk turut serta mendukung dan mengawal Judicial Review.

Bahkan bila perlu ikut menjadi Pemohon Judicial Review agar konstitusi tidak dijadikan mainan bagi kepentingan-kepentingan tertentu yang bersembunyi di balik ketentuan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

“Padahal final dan mengikat itu harus melalui proses yang benar (tidak boleh sesat dalam penyimpulan) dan tidak boleh ada Conflict of Interest.”

“Bila ada kesesatan dan atau Conflict of Interest dibiarkan maka itu sama saja mengkerdilkan/mengingkari nilai luhur konstitusi,” kata Azeem.

“Besok adalah hari peringatan Sumpah Pemuda, semoga permohonan ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya menjaga konstitusi agar NKRI negeri kita tercinta tetap langgeng dan makin berjaya ke depannya,” kata Teguh. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com