News . 26/10/2023, 19:05 WIB
Untuk diketahui, 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN yakni:
1. Pengecekan sertifikat: Layanan untuk mengetahui status kepemilikan tanah seseorang.
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Layanan untuk memperoleh informasi mengenai status pendaftaran tanah.
3. Hak Tanggungan Elektronik (HTE): Layanan untuk mendapatkan jaminan utang dengan menggunakan tanah sebagai agunan.
4. Roya: Layanan untuk menghapus atau melepaskan hak tanggungan atas tanah.
5. Peralihan: Layanan untuk mengubah hak atas tanah dari satu orang ke orang lain.
6. Pendaftaran surat keputusan: Layanan untuk mendaftarkan surat keputusan yang berkaitan dengan tanah.
7. Perubahan HGB/HPL menjadi Hak Milik (HM): Layanan untuk mengubah status tanah dari HGB/HPL menjadi HM.
"Kami berharap dengan penjelasan ini masyarakat khususnya kalangan milenial atau generasi Z terbantu untuk mengenal 7 layanan prioritas Kementerian ATR/BPN," pungkas Indra Gunawan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com