News

Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini di Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pemerasan SYL

fin.co.id - 24/10/2023, 10:24 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri

FIN.CO.ID-  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa hari ini di Direktorat Tindak Pidana Korupsi  (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasni Limpo (SYL). 

Sedianya Firli Bahuri diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun berdasarkan surat yang dikirim ke Polri, Firli Bahuri meminta agar diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak​​​​​​​ menjelaskan, Bareskrim Polri menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai Saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri, " kata Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa 24 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Ketua KPK Firli Bahuri-Antara/Reno Esnir-ist

Ade Safri menjelaskan telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan dari ketua KPK tersebut.

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan (Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri), " kata Mantan Kapolresta Surakarta tersebut.

Sebelumnya Firli Bahuri mangkir dari panggilan polisi pada 20 Oktober lalu. Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang Firli Bahuri untuk diperiksa tanggal 24 Oktober 2023. 

"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA:

Ade menjelaskan atas ketidakhadiran saksi FB dimaksud, penyidik telah membuatkan kembali surat panggilan terhadap dalam kapasitas saksi.

"Untuk surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI (telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB)," katanya.

Ade Safri menambahkan Firli tak menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL Jumat (20/10). Dia meminta penjadwalan ulang lantaran alasan dinas dan baru menerima surat pemanggilan.

Ia menjelaskan, pada Jumat ini staf fungsional Biro Hukum KPK RI menyampaikan surat yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. (*)

Admin
Penulis
-->