FIN.CO.ID - Ketua Umum Partai Gerindra yang juga calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.
"Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai," kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.
Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.
"Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?" tambah Prabowo.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.
BACA JUGA:
- Loyalis Ganjar Ini Bilang Kelamaan Anggap Jokowi Setengah Berhala: Dia Punya Nafsu Angkara, Culas dan Berbohong
- Rumah Ketua Umum Kedatangan Gibran, Demokrat Kota Bekasi Menyatakan Siap Ikuti Arahan Dari AHY
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji materi atau gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin 23 Oktober 2023.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Gugatan yang ditolak ini yakni Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Selain itu, MK juga menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal capres cawapres 21 tahun.
Gugatan tersebut adalah Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:
- Hari Ini MK Putuskan Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun, Prabowo Terancam?
- Partai Garuda: Bukan Soal Putusan MK, Tapi Ketakutan Lawan Politik Prabowo dengan Adanya Gibran Sebagai Cawapres
Ketua MK Anwar Usman membacakan sidang putusan MK soal usia capres-cawapres di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023-YouTube--
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman.