News . 23/10/2023, 17:56 WIB
Berkendara menjadi lebih aman, nyaman tanpa khawatir ditilang karena tidak memegang surat izin mengemudi
dikutip dari laman www.jadwalsimkeliling.info diketahui
Syarat perpanjangan SIM meliputi
1. KTP Asli beserta fotokopinya 2 lembar
2. SIM asli dan fotokopinya 2 lembar
3. Surat keterangan sehat
4.Bukti lulus tes psikologi
Biaya perpanjangan SIM
1. SIM A
Pembuatan SIM baru Rp 120.000
Perpanjangan SIM A Rp 80.000
2. SIM C
Pembuatan SIM C baru Rp 100.000
Perpanjangan SIM C Rp 75.000 (**)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com