News . 22/10/2023, 07:00 WIB
Penerima program harus memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang tercantum di KTP elektronik.
3. Pembelian Kendaraan
Subsidi hanya berlaku untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu NIK KTP yang sama. Setiap NIK KTP hanya diperbolehkan membeli satu unit motor listrik.
Untuk memastikan integritas program subsidi motor listrik, dealer wajib melakukan pemeriksaan yang cermat. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi.
Data ini akan terhubung dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:
Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembelian motor listrik baru, tetapi juga mencakup konversi motor bensin ke motor listrik.
Syaratnya, usia motor yang akan dikonversi tidak boleh lebih dari 10 tahun. Proses verifikasi akan dilakukan oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.
Proses untuk mendapatkan subsidi motor listrik melibatkan beberapa pihak:
1. Kunjungi Dealer yang Memenuhi Persyaratan
Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan.
2. Pabrikan Motor Listrik
Pemerintah telah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang akan menerima subsidi.
BACA JUGA:
3. Verifikasi NIK
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com