Lifestyle . 20/10/2023, 07:18 WIB

Simak Info Syarat Subsidi Motor Listrik Dan Bagaimana Caranya!

Penulis : Admin
Editor : Admin

2. Konversi ke motor listrik.

Program ini hanya untuk motor berkapasitas 100-150 cc yang masih layak jalan. Pastikan Anda memiliki surat-surat lengkap berupa BPKB dan STNK, serta KTP atas nama Anda.

Selanjutnya, ikuti langkah berikut:

  • Datangi bengkel konversi yang telah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
  • Uraikan niat Anda untuk melakukan konversi ke motor listrik.
  • Serahkan fotokopi KTP ke bengkel untuk verifikasi, jika berhak, Anda bisa mendapatkan potongan harga.

Proses selanjutnya untuk penggantian biaya subsidi akan dilakukan oleh bengkel konversi tersebut.

Subsidi untuk konversi motor listrik hanya mendapatkan kuota 50.000 unit saja di tahun ini. Jangan sampai Anda tak mendapatkannya karena kuota habis.***

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com