"Yang salah saja ditindak. Kalau saya katakan yang salah MK. Tetapi MK dalam memutus itu bukan tindak pidana. Laporkan saja ke dewan etik," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Mahfud juga menyoroti soal hakim yang memiliki kepentingan atau hubungan keluarga ikut mengadili suatu perkara.
"Selain itu, ada dalilnya tidak boleh orang punya hubungan keluarga mengadili. Yaitu nemo iudex in causa sua," tukasnya.
Diketahui nemo iudex in causa sua ini merupakan asas yang menyatakan bahwa seseorang tidak boleh menjadi hakim dalam suatu perkara jika memiliki kepentingan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas dikabulkan MK (Mahkamah Konstitusi). Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming berpeluang menjadi Cawapres.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Kecuali yang pernah atau sedang menjabat dan dipilih melalui pemilu. Termasuk pemilihan kepala daerah.
BACA JUGA:
- Survei SMRC: Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Menang Telak di Jawa Timur
- Mahfud MD Beberkan Kemajuan Satgas TPPU dalam Kasus Rp189 Triliun