Pengarangnya lebih terkenal dengan nama Habib Ahmad bin Umar Al-Hinduan. Habib yang tumbuh besar di Tarim Yaman, dan sering mengunjungi India untuk berdakwah di sana. Habib Ahmad bin Umar Al-Hinduan wafat pada tahun 1122 H dan di makamkan di Tarim Yaman.
BACA JUGA:
- Masyarakat Silakan Usul Akronim Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk Pilpres 2024
- Sandiaga Uno Ceritakan Proses Pemilihan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Bacaan Sholawat Asyghil
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Kawakibul Mudhiah fi Ash-Shalati Ala Khairil Bariyyah, teks shalawat Asyghil adalah sebagai berikut;
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَأَشْغِلِ الظَّالِمِينَ بِالظَّالِمِينَ
وَأَخْرِجْنَا مِنْ بَيْنِهِمْ سَالِمِينَ وَعلَى الِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِين
Allahumma Shalli Ala Sayyidina Muhammadin, Wa Asyghili Dzalimin bi Dzalimin
Allahumma Shalli Ala Sayyidina Muhammadin, Wa Asyghili Dzalimin bi Dzalimin
Wa Akhrij-na min Bainihim Saalimin, wa Ala Aalihi wa shahbihi Ajmain
Artinya: "Ya Allah, berikanlah sholawat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad, dan sibukkanlah orang-orang dzalim agar mendapat kejahatan dari orang dzalim lainnya, selamatkanlah kami dari kejahatan mereka. Dan berikanlah sholawat kepada seluruh keluarga dan para sahabat beliau."

sholawat Asyghil -fin-dok-
Mahfud Sebut Putusan MK Salah Tapi Final Mengikat
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan batas usia salah. Namun, suka tidak suka putusan tersebut bersifat final dan mengikat.