FIN.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD mengungkap rencana cuti sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Cawapres pendamping Ganjar Pranowo, Mahfud MD akan cuti dari Menko Polhukam untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dikatakan Mahfud MD, dirinya akan cuti dari Menko Polhukam saat berkampanye sebagai cawapres Ganjar Pranowo. Dan akan kembali bekerja jika tidak berkampanye.
Dijelaskan Mahfud, ada ketentuan yang mengatur mekanisme cuti terutama untuk pejabat negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum.
BACA JUGA:
- Isi Pidato Mahfud MD Usai Ditunjuk Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
- Jokowi Tidak Hadir Saat PDIP Umumkan Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar, Begini Kata Pengamat
“Jadi bacawapres nanti 13 November ya (penetapan pasangan calon oleh KPU), kalau jadi. Itu satu. Ini kan daftar dulu, nanti penelitian ini, kesehatan, soal cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye, cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor,” katanya ditemui di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023.
Dia mengatakan urusan cuti bukan perkara yang rumit dan sulit, karena itu semua ada aturannya.
“Misalnya, seminggu berapa jam atau berapa hari. Itu semua ada aturannya. Jadi gampang lah,” kata Mahfud MD.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Jakarta, Rabu, mengumumkan Mahfud MD sebagai bakal cawapres yang mendampingi Ganjar untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pasangan Ganjar-Mahfud didukung oleh PDI Perjuangan, PPP, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
BACA JUGA:
- Begini Komentar PKS Soal Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Ya, Wajarlah
- Jadi Cawapres Ganjar, Megawati Sebut Mahfud MD Pendekar Hukum
Keduanya dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama masa pendaftaran dibuka yaitu pada Kamis (19/10).
Ketentuan mengenai cuti untuk pejabat negara yang maju pemilihan presiden diatur antara lain oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, utamanya Pasal 15 dan Pasal 16.
Pasal 15 PKPU No. 19/2023 mengatur pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengatur surat persetujuan dan izin cuti itu diserahkan oleh pejabat yang bersangkutan ke KPU.
Kemudian Pasal 16 ayat (2) menyebutkan izin cuti dari Presiden itu diperlukan saat pendaftaran pasangan bakal capres dan bakal cawapres ke KPU, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bacawapres, kemudian pengundian nomor urut.
BACA JUGA: