Menurutnya nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-4646-9946, yang dihubungkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Memang berbagai langkah yang kita lakukan, spirit yang sama mengungkap secepatnya perkara ini," katanya, Jumat, 19 Mei 2023.
Ibrahim mengatakan dalam kurun waktu dua bulan sebelumnya, saksi yang diperiksa bertambah dari sebanyak 121 orang menjadi 124 orang. Sehingga dia mengatakan penyelidikan kasus itu terus berjalan meski sudah hampir dua tahun berlalu.
BACA JUGA:
Dia mengatakan proses penyelidikan kasus itu dilakukan secara akuntabel dan prosedural. Sehingga dia menyebut pihaknya tidak bisa menetapkan tersangka secara sembarangan.
"Penerapan seseorang sebagai tersangka itu mempunyai pertanggungjawaban hukum sehingga penyidik tidak boleh gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 49 sampel DNA dari sejumlah saksi terkait kasus itu. Namun dari pemeriksaan itu menurutnya belum ada DNA yang identik.
BACA JUGA:
"Posisi pada saat sekarang dari sekian banyak pemeriksaan laboratorium forensik semua masih berstatus non-identik," katanya.
Sebelumnya pada Rabu (18/8/2021), warga Kabupaten Subang dikejutkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Toyota Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).