- Begini Komentar PKS Soal Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Ya, Wajarlah
- Jadi Cawapres Ganjar, Megawati Sebut Mahfud MD Pendekar Hukum
Keduanya dijadwalkan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari pertama masa pendaftaran dibuka yaitu pada Kamis (19/10).
Ketentuan mengenai cuti untuk pejabat negara yang maju pemilihan presiden diatur antara lain oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, utamanya Pasal 15 dan Pasal 16.
Pasal 15 PKPU No. 19/2023 mengatur pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Pasal 16 ayat (3) dan (4) mengatur surat persetujuan dan izin cuti itu diserahkan oleh pejabat yang bersangkutan ke KPU.
Kemudian Pasal 16 ayat (2) menyebutkan izin cuti dari Presiden itu diperlukan saat pendaftaran pasangan bakal capres dan bakal cawapres ke KPU, pemeriksaan kesehatan bakal capres dan bacawapres, kemudian pengundian nomor urut.
BACA JUGA:
- Segudang Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo
- Resmi! Megawati Pilih Mahfud MD jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Terkait izin itu, Mahfud menyebut dia telah bertemu dengan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin di Jakarta, Rabu.
“Saya ketemu tadi jam setengah 7. Kenapa? Saya mestinya ke Presiden dulu kan, begitu diberi tahu kemarin mestinya saya ke Presiden, karena Presiden ke luar negeri ya saya ke Wapres dulu,” kata Mahfud MD.