FIN.CO.ID - Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 8 orang saksi pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Dikatakannya 8 saksi diperiksa terkait kasus korupsi dan tidak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo periode tahun 2020 - 2022.
Sebanyak 8 saksi yang diperiksa mulai dari ibu rumah tangga (RT) hingga manajer di perusahaan swasta.
BACA JUGA:
- Sidang Lanjutan BTS 4G: Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tak Tahu Uang Rp1,5 M Dari Mana
- Belum Puas Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BTS 4G Kominfo, Penyidik Kejagung Cecar Dirkeu PT ZTE Indonesia
Diungkapkannya 8 saksi yang diperiksa yaitu:
1. DWW selaku Karyawan Swasta (Kasir PT Sansaine Exindo periode 2010 s/d sekarang).
2. S selaku Karyawan Swasta (Kurir di PT Sansaine Exindo).
3. BFB selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo.
4. DT selaku Ibu Rumah Tangga.
5. DAF selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur layanan telekomunikasi dan informasi untuk badan usaha).
6. WMF selaku Project Manager PT Puncak Monterado.
7. YYW selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.
8. YS selaku Karyawan Swasta di PT Sansaine Exindo.
BACA JUGA: