News . 17/10/2023, 14:33 WIB

Soal Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka: Ditunggu Besok, Ini Bukan Masalah Pribadi

Penulis : Admin
Editor : Admin

Gibran berharap, dengan hasil putusan tersebut semua pihak agar tidak membahas MK dan dirinya lagi sebagai cawapes. 

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.

BACA JUGA:

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas umur minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh sejumlah pihak menjelang pemilihan presiden 2024.

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Kemudian kader PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Dalam putusannya, MK menilai dalil pemohon atas batas usia minimal capres cawapres tidak mendasar.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com