Otomotif . 16/10/2023, 19:08 WIB
FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik dengan harga yang terjangkau. Subsidi ini diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan mengurangi polusi udara.
Sebagaimana diketahui, pemberian subsidi untuk motor listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Ada beberapa merk dan tipe motor listrik yang mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Motor listrik yang mendapatkan subsidi tersebut, haruslah merupakan motor listrik yang diproduksi di Indonesia.
BACA JUGA:
Motor Listrik Rakata X5-Credit Image: Antaranews-
Ini dia penampakan motor listrik Polytron PEV 30M1 yang stylish,nyaman dan aman dikendarai --
Sepeda Motor Listrik Volta-Istimewa-
BACA JUGA:
Membeli motor listrik baru dari produsen yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)
BACA JUGA:
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Subsidi ini diberikan langsung kepada produsen motor listrik, sehingga calon pembeli tidak perlu membayar secara tunai.
Pemerintah menargetkan penjualan 1,2 juta unit motor listrik hingga tahun 2025. Subsidi motor listrik diharapkan dapat membantu mencapai target tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com