Begini Respon Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres

fin.co.id - 16/10/2023, 13:44 WIB

Begini Respon Gibran Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto

FIN.CO.ID- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres.

Putra Presiden Jokowi ini mengakui tidak mengikuti sidang MK yang digelar sejak pagi Senin pagi 16 Oktober 2023.

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," kata Gibran kepada awak media, Senin 16 Oktober 2023. 

Gibran berharap, dengan hasil putusan tersebut semua pihak agar tidak membahas MK dan dirinya lagi sebagai cawapes. 

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," tambahnya.

BACA JUGA:

Sementara itu, terkait adanya istilah plesetan MK sebagai "Mahkamah Keluarga", karena Ketua MK Awar Usman merupakan paman Gibran, dia meminta hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya.

Mengenai langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," ujar Gibran.

BACA JUGA:

MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimum Capres Cawapres


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).--

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca