"Mereka ini masih baru, jadi latar belakang pekerjaan mereka ini kuli bangunan hari lepas," ucapnya.
BACA JUGA :
- Tembok di Bekasi Dipasang Tarif Rp 100 Ribu Untuk Pasang Spanduk Caleg dan Partai Politik
- Tembok di Bekasi Dipasang Tarif Rp 100 Ribu Untuk Caleg dan Parpol, Warga: Jalan Ini Memang Ramai Lalu Lintas
Ekonomi menjadi masalah utama, motif kedua kedua pelaku yang berpofesi sebagai kuli bangunan nekat mencuri sepeda motor.
"Motif karena ekonomi, mereka kuli bangunan serabutan sudah beberapa lama ini tidak ada panggilan pekerjaan lagi," terangnya.
Atas aksi pencurian yang dilakukan, BH dan RY dikenakan pasal 363 ayat (1) KHUPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.