8 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Pengembangan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

fin.co.id - 11/10/2023, 22:05 WIB

8 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Pengembangan Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kapuspenkum Ketut Sumedana

FIN.CO.ID -  Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 8 orang dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi dan TPPU proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo 2020 - 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan 8 saksi yang diperiksa, yaitu:

1. GGS selaku Direktur PT Kharisma Nur Ramadhan.

2. HE selaku Tenaga Ahli Site Acquisition (SITAC) dan Permit Project Management Officer (PMO).

3. AW selaku Direktur Utama PT Sahasika Aryaguna Nusantara.

BACA JUGA:

4. J selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis.

5. BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.

6. ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis.

7. GT selaku Project Director Consultant Office.

8. RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi.

"Para saksi diperiksa untuk kasus korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G Kominfo untuk Tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo  

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.

Admin
Penulis