Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

fin.co.id - 09/10/2023, 21:44 WIB

Pejabat Kemendag Dicecar Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO Termasuk Minyak Goreng

Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag).

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Saksi yang diperiksa yaitu K selaku Analisis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI," katanya, Senin, 9 Oktober 2023. 

Dijelaskannya, saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.

BACA JUGA:

"Saksi diperiksa untuk tersangka Korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi