FIN.CO.ID - Tiga (3) anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap aparat Satgas Damai Cartenz.
3 anggota KNPB itu ditangkap karena diduga kuat sebagai pembunuh aktivis perempuan Papua bernama Michele Kurisi Doga, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, KNPB merupakan salah satu kelompok yang berupaya memisahkan Papua dari NKRI.
Kasatgas Damai Cartenz Kombes Faizal Rahmadani mengatakan 3 anggota KNPB itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di Tanah Papua.
Awalnya ditangkap PM, Kamis (5/10) di wilayah Kabupaten Jayawijaya dan dari hasil pengembangan kemudian AW di Jayapura, kemudian RK alias RM di Kabupaten Tolikara.
Para pelaku diperkirakan tujuh orang sehingga empat lainnya sudah ditetapkan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu KW, JW, DW dan K.
BACA JUGA:
- Ketua MPR Kutuk Pembunuhan Aktivis Papua oleh KKB
- Polisi Gandeng Komnas HAM Selidiki Kematian Aktivis Papua Filep Karma
"Para terduga pelaku itu adalah anggota KNPB militan dari Baliem Barat, " kata Kombes Faizal.
Dia menjelaskan Michele Kurisi Doga dibunuh sekelompok orang tanggal 28 Agustus lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya.
Aktivis perempuan Papua, Michele Kurisi Doga dibunuh dengan cara ditikam menggunakan pisau dan dipukul kepalanya menggunakan kayu.
Aksi pembunuhan itu direkam pelaku dan disebarkan melalui kanal media sosial mereka (facebook) sehingga video pembunuhan Michele Kurisi Doga beredar luas di media sosial dan viral.
Dalam video viral tersebut diperlihatkan korban Michele Kurisi awalnya diinterogasi para pelaku dan tidak lama kemudian terlihat korban tengah meregang nyawa di semak-semak dengan darah terkucur di baju bagian dada korban.
BACA JUGA:
- Ini Tampang Dalang Kerusuhan Dogiyai Papua, Ternyata Ketua KNPB
- Diduga Jadi Pemasok Amunisi ke KKB, Ketua KNPB Ditangkap Tim Satgas di Timika
"Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai divideokan dan diviralkan," kata Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.