"Pembunuhan tersebut tergolong sadis dan kejam, apalagi sampai divideokan dan diviralkan," kata Kombes Pol Faizal Ramadhani.
Para tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.