Pasien Mati Batang Otak Usai Operasi, LBH JNN Nilai RS Tartika Husada Bekasi Berpotensi Pidana

fin.co.id - 05/10/2023, 03:25 WIB

Pasien Mati Batang Otak Usai Operasi, LBH JNN Nilai RS Tartika Husada Bekasi Berpotensi Pidana

Seorang anak di Bekasi, diduga mengalami malpraktek usai operasi amandel dan dirawat dalam kondisi mati batang otak sebelum berpulang.

FIN.CO.ID- Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Novel Nusantara (LBHN JNN) menilai, pihak Rumah Sakit Husada Kota Bekas yang diduga melakukan malpraktek, bisa terkena pidana. 

Sebagaimana diketahui, pasien bernama Alvaro (7) didiagnosis Mati Batang Otak setelah menjalani operasi di RS tersebut. Alvaro kemudian meninggal dunia karena Mati Batang Otak. 

"Kami menyayangkan proses penanganan operasi tersebut yang tidak transparansi, dan tidak terperinci" kata Triantoro, kabid Advokasi dan Penanganan Perkara LBH JNN, Kamis 5 Oktober 2023.

Triantoro mengungkapkan, pasien Alvaro tiba-tiba dibawa ke ruang operasi pada saat orang tuanya sedang mandi. Alvaro dibawah ke meja operasi tanpa sepengetahuan Ibunya. 

Pegawai RS juga menyodorkan selembar surat untuk Ibu Alvaro untuk bubuhi tanda tangan. 

BACA JUGA:

"Dikarenakan sedang panik ibu Alvaro langsung menandatangani form tersebut tanpa dipelajari sampai benar-benar paham isi form tersebut" katanya. 

LBH JNN menilai, apa yang dilakukan RS Tartika Husada Kota Bekas tidak sepatutnya terjadi. Dikatakannya, RS Tartika melanggar ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana di atur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Selain itu, akibat adanya dugaan terhadap pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku sesuai atas dasar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 

BACA JUGA:

"Perihal kejadian tersebut kami menduga adanya kelalaian dan terdapat unsur malpraktik secara medis ataupun malpraktik secara administrasi yang di lakukan tenaga medis di rumah sakit tersebut juga kemungkinan di duga adanya kesalahan teknis sebelum dan sesudah di dalam melakukan penanganan operasi yang membuat terdiagnosis mati batang otak" katanya. 

"Kami dari LBH Jaringan Novel Nusantara (JNN) Turut mengawal proses pelaksanaan penegakan hukum sehingga bisa berjalan sesuai dengan prosedur, akuntabel, objektif untuk dan atas nama keadilan agar tidak ada korban-korban berikutnya serta menegaskan prosedur hukum harus ketentuan yang berlaku sehingga proses hukum tersebut dilakukan secara baik dan benar serta membatasi kecurangan," pungkasnya.  (*) 

 

Admin
Penulis