News . 03/10/2023, 20:38 WIB
FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil orang-orang dari PT Huawei Tech Indonesia terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 - 2022.
Setelah pada Senin, 2 Oktober 2023 memeriksa 6 orang pejabat, kini giliran 4 orang pejabat PT Huawei Tech Indonesia dan Investment yang diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 6 orang terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek BTS 4G Kominfo pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:
1. IM selaku Tenaga Ahli Penjualan PT Moretelindo Indonesia.
2. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Indonesia.
BACA JUGA:
3. CS selaku Project Finance Controller PT Huawei Tech Indonesia.
4. MEK selaku Karyawati PT Huawei Tech Indonesia.
5. FFO selaku Karyawan Swasta PMO Integrated Account PT Huawei Tech Investment.
6. H selaku Sopir dari Saksi EH.
"Para Saksi diperiksa terkait kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G untuk nama Tersangka EH dkk," katanya dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo senilai rp8,32 triliun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat PPK di Bakti Kominfo langsung dijebloskan ke penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com