Pada tanggal 1 Oktober 1966, Presiden Soeharto menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bertujuan untuk mengenang peristiwa G30S/PKI dan menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara yang tidak boleh diubah oleh siapapun..
Dengan memperingati Hari Kesaktian Pancasila, diharapkan masyarakat Indonesia dapat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. (*)