Mengenal Apa Itu Pewarna Karmin yang Terbuat dari Serangga Cochineal hingga Diharamkan oleh NU

fin.co.id - 29/09/2023, 06:40 WIB

Mengenal Apa Itu Pewarna Karmin yang Terbuat dari Serangga Cochineal hingga Diharamkan oleh NU

Serangga cochineal bahan pewarna karmin

BACA JUGA:

Fatwa PWNU Jatim: Karmin Haram

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur melalui badan otonom Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menegaskan bahan karmin najis. 

Artinya, bahan kimia olahan itu haram dikonsumsi karena dinilai bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.

Soal kenajisan dan keharaman karmin disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong belum lama ini. 

Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine). 

Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. (*) 

 

Admin
Penulis