BACA JUGA:
- Ini Alasan NU Fatwa Haram Mondok di Ponpes Al-Zaytun
- DPR Usul MUI Keluarkan Fatwa Haram Orang Mampu Beli BBM Subsidi, Felix Siauw: Enggak Becus Kerja
Fatwa PWNU Jatim: Karmin Haram
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur melalui badan otonom Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menegaskan bahan karmin najis.
Artinya, bahan kimia olahan itu haram dikonsumsi karena dinilai bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Soal kenajisan dan keharaman karmin disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong belum lama ini.
Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine).
Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. (*)