News . 28/09/2023, 09:33 WIB

Klara Sitinjak: ATR BPN Harus Batalkan SHGB Grand City Balikpapan

Penulis : Admin
Editor : Admin

4. Nurjanah

5. Tiket Abudan 

Hampir dua tahun mediasi penyelesaian tumpang tindih sengketa tanah warga warga dengan pengembang perumahan PT. Sinar Mas Wisesa itu tak ada titik terang. 

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, H. Laisa Hamisa pun angkat bicara terkait persoalan ini. 

Laisa mendesak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur secepatnya menuntaskan sengketa tersebut. "Kita minta kejelasan (penyelesaian) kenapa ada tumpang tindih sertifikat ini," tegasnya. 

Agus Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum Ekatiningsih juga menyesalkan kejadian itu. Dia menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan milik kliennya. 

Dia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang telah bersertifikat tahun 2005, sementara sertifikat Sinar Mas muncul tahun 2015 dan kemudian dibangun perumahan elit di lahan Ekatingsih. Sehingga dia menilai hal itu telah melawan hukum. 

BACA JUGA:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com