News

TikTok Shop Harus Ikut Aturan e-Commerce di Indonesia dan Tidak Mengarahkan ke Seller Terafiliasi

fin.co.id - 27/09/2023, 20:13 WIB

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di sela 2nd Sustainable Vegetable Oils Conference (SVOC) di Mumbai, India, Rabu (27/9/2023). ANTARA/Ade Irma Junida

Lanjutnya, TikTok harus berperan hanya sebagai media sosial bukan ekonomi media.

"Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar," ucap Jokowi dikutip dari Antara.

"Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menuruLanjutnya, Layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal ini dilarang demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

"Tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ungkapnya.

BACA JUGA:

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial.

Disisi lain, Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Perdagangan Larangan nya ada TikTok shop berdasarkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ia menyampaikan jika media sosial hanya boleh sebatas mempromosikan.

"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ucap Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin 25 September 2023.

Lanjutnya, Layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal ini dilarang demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

"Tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ungkapnya.

Larangan Nya ada TikTok shop berdasarkan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Larangan ini telah dibahas bersama dengan presiden, lengkap dengan sanksi tegas yang akan diberlakukan.

Jika melanggar, akan diberikan peringatan hingga penutupan akun media sosial yang diberlakukan jual beli tersebut.

Lantas Kapan TikTok Shop mulai ditutup di Indonesia?

Admin
Penulis
-->