News . 25/09/2023, 18:12 WIB
Pembunuhan Berantai, Bekasi - Sidang tuntutan pembunuhan berantai Wowon Cs di Pengadilan Negeri Bekasi kembali ditunda oleh jaksa untuk ke-5 kalinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar Syarif Hidayat, kembali menunda sidang pembunuhan dengan alasan dokumen yang belum lengkap.
Dalam persidangan siang hari ini, Hakim Ketua Suparna memberi teguran kepada JPU Omar Syarif akibat sidang yang ditunda untuk ke 5 kalinya,
"Kita perkara ini kan untuk tuntutan sudah 5 kali di tunda loh, tolong yang serius, karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian masa," ungkap Suparna dalam persidangan, Senin 25 September 2023.
Persidangan di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Bekasi langsung ditutup, serta dijadwalkan kembali minggu depan.
"Jadi kita tunda lagi senin 2 Oktober 2023, kami memohon kepada penuntut umum agar segera diselesaikan tuntutannya agar perkara ini cepat selesai," ucapnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, JPU Omar Syarif juga telah menunda Sidang pembunuhan berencana Wowon Cs ke-4 kalinya pada Senin 18 September 2023 lalu.
Dokumen yang belum lengkap menjadi alasan sama yang disampaikan JPU Omar Syarif kepada Hakim Ketua Suparna, untuk menunda persidangan.
Perlu diketahui, pembunuhan berencana Wowon Cs Bantargebang terungkap usai 1 keluarga ditemukan keracunan dalam rumah kontrakan, Kamis 12 Januari 2023.
Dari hasil penyelidikan polisi, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulo dan M. Dede Solehuddin, kini telah ditetapkan menjadi pelaku utama pembunuhan.
Kini kasus pembunuhan berantai Wowon Cs, telah masuk dalam tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi namun kembali ditunda.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com