News . 25/09/2023, 21:23 WIB
Korupsi BTS 4G - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Sekjen Kominfo) Mira Tayyiba dan Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto
Mira Tayyib (MT) dan Tri Budhianto (TB) beserta 7 pejabat Kominfo lainnya dipanggil penyidik Jampidsus untuk diperiksa terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo tahun 2020 - 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 9 orang saksi diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 25 September 2023.
Dibeberkannya, ke-9 saksi yang diperiksa yaitu:
1. TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI.
2. MT selaku Sekretaris Jenderal Kominfo.
3. SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo.
BACA JUGA:
4. UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Komifo.
5. ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kominfo.
6. I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI.
7. HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi.
8. NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI.
9. Y selaku Staf TU Kemkominfo.
"Para saksi diperiksa kasus korupsi dan TPPU proyek BTS 4G Kominfo dengan tersangka EH (Elvano Hatorangan)," katanya dalam keterangannya, Senin, 25 September 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com