News . 25/09/2023, 14:44 WIB
Pelanggaran ini menjadi pertimbangan penyidik untuk menetapkan pengemudi sebagai tersangka. Terkait dengan kelalian yang berkaitan dengan fungsi rem saat ini juga masih dalam pemeriksaan.
Jadi nanti kita dalami lagi unsur- unsur pelanggaran dalam Pasal 277 (over dimensi), Pasal 315 terkait tanggungjawab pihak perusahaan.
"Seperti pemeliharaan kendaraan tidak dilaksanakan secara rutin oleh perusahaan, nanti juga bisa dicabut operasionalnya," katanya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id