Mahfud MD Perintahkan Kosongkan Lahan yang Dikuasai Indobuildco di Kawasan GBK

Mahfud MD Perintahkan Kosongkan Lahan yang Dikuasai Indobuildco di Kawasan GBK

Menko Polhukam Mahfud MD-bnpp-humas bnpp

Lahan Dikuasai Indobuildco di Kawasan GBK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memerintahkan agar lahan yang dikuasi PT Indobuildco di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.

Dikatakannya upaya pengosongan lahan yang dikuasai  PT Indobuildco di kawasan GBK akan dilakukan oleh aparat keamanan secara persuasif.

"Ya, kami harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 8 September 2023.

Adapun PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah seluas lebih kurang 13 hektare itu, setelah masa Hak Guna Bangunan (HGB) Indobuildco No. 26/Gelora dan GBK Indobuildco No. 27/Gelora habis.

HGB No. 26/Gelora sudah berakhir tanggal 4 Maret 2023 dan HGB No. 27/Gelora berakhir 3 April 2023. 

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA:

Menurutnya, penyerahan pengelolaan atas lahan tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah sudah memenangi gugatan di pengadilan.

Berdasarkan putusan pengadilan, PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali. 

Perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 2023.

"Sudah berkali-kali, sudah kalah sudah tidak mungkin lagi masuk ke PTUN. Dan saudara, kami berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena ini urusan keperdataannya sudah selesai," kata dia.

Tidak hanya itu, Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke PTUN hanya mengulur waktu. Namun, ia tetap menghormati hal itu.

"Tetapi, yang perdatanya sudah lewat tiga hingga empat bulan yang lalu," jelas Mahfud.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: