Sepeda Motor Parkir Tidak Dikunci Stang Jadi Inceran Komplotan Curanmor yang Ditangkap di Bekasi

fin.co.id - 20/09/2023, 12:25 WIB

Sepeda Motor Parkir Tidak Dikunci Stang Jadi Inceran Komplotan Curanmor yang Ditangkap di Bekasi

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari

Kelompok Curanmor - 5 orang kompolotan spesialis pencuri sepeda motor (Curanmor), ditangkap anggota Polres Metro Bekasi Kota. 

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, salah satu pelaku yang ditangkap diantaranya berstatus anak di bawah umur. 

Kelima pelaku tersebut diantaranya berinisial KPW, YSP, BTG, AH dan 1 anak dibawah umur berinisial RSK yang masih berusia 17 tahun. 

"Terakhir mereka beraksi pada 7 Juli 2023, di Gang Swadaya, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi," kata Kompol Erna Ruswing Andari, Rabu 20 September 2023. 

Menurutnya, sepeda motor hasil curian ditampung dahulu sebelum dijual oleh pelaku ke daerah Pangandaran Jawa Barat. 

1 unit sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp 1 Juta sampai dengan Rp 3 Juta, sesuai dengan merek kendaraan. 

BACA JUGA:

"Mereka sudah beraksi sebanyak 18 kali, sebagian motor hasil curian sudah dijual," jelasnya. 

Pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di tengah jalan, namun tidak dalam kondisi dikunci stang. 

"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan komplotan pelaku mengontrak di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan," ucapnya. 

Dari tangan tersangka, Polres Metro Bekasi Kota mendapat barang bukti 8 unit sepeda motor berbagai merek. 

5 orang tersangka curanmor yang di tangkap, dikenakan pasal 363 dan 481 KUPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Admin
Penulis