News

Rekrutmen CPNS KPK: Usia 18-35 Tahun, IPK 3.00, Pelamar Gak Boleh Punya Hubungan Keluarga dengan Koruptor!

fin.co.id - 20/09/2023, 18:27 WIB

Rekrutmen pendaftaran CPNS KPK tahun 2023

CPNS  KPK -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekrutmen CPNS 2023-2024. Pendaftaran ini terbuka untuk umum. Yang dicari usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. 

Sedangkan dari sisi pendidikan, pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 untuk S1. Sementara Diploma III juga minimal 3.00.

Selain itu, KPK juga mensyaratkan pelamar tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka, terdakwa dan terpidana Tindak Pidana Korupsi.

Rekrutmen CPNS KPK ini berdasarkan surat pengumuman Nomor : B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2023/2024.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

Ada 214 formasi yang dibutuhkan KPK pada rekrutmen CPNS 2023 ini. Lowongan CPNS KPK tersebut diumumkan melalui website resmi KPK. Semua persyaratan, kriteria pelamar dan tata cara pendaftaran silakan klik DI SINI . 

Nah, apa saja rincian formasi CPNS KPK tahun 2023-2024 yang mungkin cocok buat kamu? Berikut persyaratan, kriteria pelamar dan tata cara pendaftarannya.

Rekrutmen Pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023-fin/KPK- Rekrutmen Pendaftaran CPNS KPK Tahun 2023-fin/KPK-

BACA JUGA:

Persyaratan Pendaftaran

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul;
  11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
  14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai): - Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1)- Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).

BACA JUGA:

Rekrutmen pendaftaran CPNS KPK tahun 2023,-fin-KPK-

Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dilaksanakan secara online mulai hari ini tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 klik DI SINI. Adapun tahapannya sebagai berikut:

1. Pelamar Membuat akun melalui situs https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pelamar Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan

3. Pelamar mengunggah swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya

4. Pelamar melengkapi data diri pada kolom yang disediakan

Admin
Penulis
-->