News

Rekrutmen CPNS KPK: Usia 18-35 Tahun, IPK 3.00, Pelamar Gak Boleh Punya Hubungan Keluarga dengan Koruptor!

fin.co.id - 20/09/2023, 18:27 WIB

Rekrutmen pendaftaran CPNS KPK tahun 2023

5. Pelamar memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi

6. Pelamar mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:    - Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP     - Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan               ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan                   pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi    - Scan asli Transkrip Nilai     - Scan asli Surat Lamaran bermeterai    - Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai     - Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di      lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi    - Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah        maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi          Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun            semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana              Tindak Pidana Korupsi.    - Dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus, ditambahkan scan dokumen                  pendukung lainnya sebagai berikut:

  • Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepala desa/suku, untuk pelamar Putra/i Papua/Papua Barat
  • Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, untuk pelamar “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri
  • Pelamar menyimpan data yang telah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun

7. Pelamar mengunggah pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah

8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 yang merupakan bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2023.

Mengisi Surat Pernyataan

Selain itu, pelamar wajib membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau perwakilan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  6. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela
  7. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
  9. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interesf) dalam pelaksanaan tugas
  10. Mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:

UNIT PENEMPATAN

  1. Biro Hukum (3 formasi)
  2. Direktorat Jejaring Pendidikan (15 formasi)
  3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (9 formasi)
  4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (10 formasi)
  5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (38 formasi)
  6. Direktorat Monitoring (4 formasi)
  7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (3 formasi)
  8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (33 formasi)
  9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (37 formasi)
  10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I (4 formasi)
  11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II (4 formasi)
  12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III (4 formasi)
  13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV (5 formasi)
  14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V (4 formasi)
  15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (26 formasi)
  16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (1 formasi)
  17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data (3 formasi)
  18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (5 formasi)
  19. Sekretariat Dewan Pengawas (6 formasi)

Demikian informasi Rekrutmen CPNS KPK Tahun 2023 yang telah diumumkan secara resmi. Jika kamu memenuhi persyaratan tersebut, segara lakukan pendaftaran secara online. Semoga informasi ini bermanfaat dan good luck.

Rekrutmen pendaftaran CPNS KPK tahun 2023,-fin-KPK-

BACA JUGA:

 

Admin
Penulis
-->