Ternyata Ini yang Dicecar KPK ke Cak Imin Soal Korupsi di Kemnaker

Ternyata Ini yang Dicecar KPK ke Cak Imin Soal Korupsi di Kemnaker

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ketika tiba di Gedung KPK, Kamis, 7 September 2023-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

Ternyata Ini yang Dicecar KPK ke Cak Imin Soal Korupsi di Kemnaker - Terungkap materi yang dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada Kamis, 7 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan materi yang ditanyakan ke Cak Imin yaitu terkait kebijakannya saat menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dalam proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di tahun 2012.

"Saksi Muhaimin Iskandar hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI," katanya, Jumat, 8 September 2023.

Selain itu, kata Ali, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud.

"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujarnya.

Ali menyebut Tim Penyidik KPK akan terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

BACA JUGA:

Dia memastikan KPK pada waktunya akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," katanya.

KPK hingga saat ini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada Jumat (18/8). Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK turut memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: