Mau Utang Pinjol? Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK

fin.co.id - 16/09/2023, 18:32 WIB

Mau Utang Pinjol? Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK

Pinjol iLegal Tak Berizin OJK

Gunakan fungsi pencarian di situs web OJK dan ketik "pinjaman online" atau "fintech peer-to-peer lending" untuk mencari informasi terkait pinjol.

3. Periksa daftar pinjaman online terdaftar

OJK menyediakan daftar platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi. Cek apakah platform yang ingin kamu periksa terdaftar dalam daftar tersebut.

4. Verifikasi legalitas

Setelah menemukan platform yang ingin kamu cek, pastikan untuk memeriksa apakah nama perusahaan dan nomor izin mereka tercantum dalam daftar OJK. 

Izin yang diberikan oleh OJK biasanya berupa Nomor Registrasi Pinjaman Online (NRPOL).

5. Tinjau informasi terkait

Selain memeriksa keberadaan platform dalam daftar OJK, kamu juga dapat membaca informasi terkait peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen dalam bertransaksi dengan pinjaman online.

Cek via Whatsapp

Kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  4. Kemudian kirim pesan
  5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Jika kamu tidak menemukan platform pinjaman online yang ingin kamu cek dalam daftar OJK atau memiliki kekhawatiran tentang legalitasnya, disarankan untuk menghindari bertransaksi dengan platform tersebut.

Penting untuk memilih platform pinjaman online yang legal dan terdaftar untuk melindungi kepentingan dan keamanan keuangan kamu.

 

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID