"Iya sudah (buat berita acara perdamaian)," kata Ivans.
Sebelumnya, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan kasus penganiayaan Ivans terhadap Guido bakal diproses secara etik maupun pidana.
Jika sudah ada mediasi, proses etik akan tetap berjalan.
"Itu kan beda (mediasi dan kode etik), permasalahannya beda, penanganannya berbeda. Kalau mediasi ada inisiatif untuk mediasi datangnya dari para pihak mereka yang berkepentingan, silakan saja. Disiplinnya ya itu tetap berjalan," kata Satmoko.