News . 14/09/2023, 08:37 WIB

Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legalitasnya Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Penulis : Admin
Editor : Admin

OJK menyediakan daftar platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi. Cek apakah platform yang ingin kamu periksa terdaftar dalam daftar tersebut.

4. Verifikasi legalitas

Setelah menemukan platform yang ingin kamu cek, pastikan untuk memeriksa apakah nama perusahaan dan nomor izin mereka tercantum dalam daftar OJK. 

Izin yang diberikan oleh OJK biasanya berupa Nomor Registrasi Pinjaman Online (NRPOL).

5. Tinjau informasi terkait

Selain memeriksa keberadaan platform dalam daftar OJK, kamu juga dapat membaca informasi terkait peraturan dan regulasi yang diterapkan oleh OJK untuk melindungi konsumen dalam bertransaksi dengan pinjaman online.

Cek via Whatsapp

Kamu juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  4. Kemudian kirim pesan
  5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Jika kamu tidak menemukan platform pinjaman online yang ingin kamu cek dalam daftar OJK atau memiliki kekhawatiran tentang legalitasnya, disarankan untuk menghindari bertransaksi dengan platform tersebut.

Penting untuk memilih platform pinjaman online yang legal dan terdaftar untuk melindungi kepentingan dan keamanan keuangan kamu.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id