News . 14/09/2023, 08:37 WIB

Cara Cek Pinjol di OJK, Pastikan Legalitasnya Jangan Sampai Terjerat Pinjol Ilegal

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"
  4. Kemudian kirim pesan
  5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Jika kamu tidak menemukan platform pinjaman online yang ingin kamu cek dalam daftar OJK atau memiliki kekhawatiran tentang legalitasnya, disarankan untuk menghindari bertransaksi dengan platform tersebut.

Penting untuk memilih platform pinjaman online yang legal dan terdaftar untuk melindungi kepentingan dan keamanan keuangan kamu.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com