Home Industri Tembakau Sintetis -- Tim Satgas Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten, mengungkap jaringan home industri tembakau sintetis atau tembako gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan jaringan Narkoba beromset Rp 600 juta perbulan itu, petugas mengamankan tiga pelaku.
Kedua pelaku memproduksi dan menyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.
Para pelaku yakni AS (27) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Sedangkaon RF (31) penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembako gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembako gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek," terang Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Rabu 13 September 2023.
Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembako gorila, 2 bungkus besar sabu seberat 177 gram, 2 bungkus ganja, tiga bungkus besar tembako gorila hasil produksi, 3 unit timbangan digital, serta 2 unit handphone.
Kapolres mengatakan pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Taman Mutiara Indah, Kota Serang berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.
- BACA JUGA:Pengedar Obat Keras Diringkus Polda Banten, Ribuan Butir Pil Koplo Disita!
- BACA JUGA: Operasi Patuh Maung 2023, Ditlantas Polda Banten Sasar Pengendara yang Parkir Sembarangan
Tersangka TR merupakan pengedar tembako gorila di Kota Serang yang mengaku baru 2 hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.
"Kemudian dilakukan pengembangan jaringan diatasnya dan tim satresnarkoba berhasil meringkus JM (25 tahun) dan AD (33 tahun) di daerah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diketahui sebagai distributor dengan omset Rp8 juta perbulan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka JM dan AD mendapatkan pasokan dari akun Instagram. Setelah dilakukan pelacakan, Tim Satresnarkoba akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas para pemasok tembako gorila yaitu berada di sebuah apartemen di Sentul," terang Kapolres.
Setelah mendapat lokasi apartemen, tanpa buang waktu Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan AS di dalam kamar apartemen yang ternyata telah disulap sebagai tempat memproduksi tembako gorila.
"Dari pengakuan AS, pembuatan tembako gorila tidak dilakukan sendiri melainkan bersama IH. Dari informasi itu, IH berhasil ditangkap masih di daerah Sentul, Bogor. Keduanya mendapatkan bahan baku dari RF yang berhasil ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur," ujar Kapolres.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan jika bisnis pembuatan tembako gorila di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.